Latest Updates

Cara Kirim Email Verifikasi PlayID Ragnarok 2 LOTS



Q: Bagaimana caranya mengirim email verifikasi PlayID?
A: Buka www.playpark.net klik tombol login PlayID berwarna hijau di pojok kanan atas.


Apabila PlayID-mu telah terverifikasi, kamu akan diarahkan dashboard (beranda) akun PlayIDmu.
Jika belum terverifikasi, akan muncul pesan merah seperti ini:  
"Please proceed to verify your PlayID using the link sent to your email. If you have lost your verification email, please click here to get a new one"
Klik "here" untuk mengirim kembali email verifikasi PlayID-mu.

0 Response to "Cara Kirim Email Verifikasi PlayID Ragnarok 2 LOTS"

Post a Comment

Disclaimer

  • Kami tidak bertanggung jawab terhadap isi iklan yang ditayangkan, baik itu kesalahan, kekeliruan, atau informasi yang kurang tepat dari iklan pengunjung.
  • Pengiklan diharapkan menuliskan informasi iklan dengan sebenar-benarnya.
  • Kami berhak untuk memuat, menyunting (edit), tidak menayangkan, dan menghapus informasi yang disampaikan oleh pemasang iklan.
  • Kami tidak bertanggung jawab terhadap segala transaksi yang terjadi antar pengguna sidebar jual beli ini.
  • Setiap pengguna tahu bahwa yang bersangkutan menanggung sepenuhnya resiko yang berkaitan dengan transaksi jual beli pada saat menggunakan sidebar jual beli ini.
  • Kami tidak dapat mengendalikan dan tidak dapat dikenai tanggung jawab atau bertanggung jawab atas informasi materi, ketersediaan barang atau jasa yang ditawarkan pihak pengiklan.
  • Kami sama sekali tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan atau kegagalan atau gangguan yang terjadi pada isi atau layanan yang disampaikan lewat sidebar jual beli ini yang secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh bencana alam, kekuatan atau sebab di luar kendalinya, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan internet, kerusakan komputer, peralatan komunikasi atau peralatan lain, kerusakan listrik, kerusuhan, huru-hara, kekacauan, kebakaran, banjir, badai, ledakan, bencana alam, perang, tindakan pemerintah, perintah pengadilan dalam dan luar negeri atau ketidakmampuan pihak ketiga.